Keanggotaan
Anggota Kopegtel Mediatron adalah karyawan tetap PT. Telkom Indonesia,Tbk Divisi Multimedia yang
menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Seseorang
yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat permintaan kepada Pengurus.
Kewajiban Anggota :
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
- Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Mengembangkan dana memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
- Menanggung kerugian.
- Menjaga nama baik sesama anggota, nama baik koperasi dan nama baik Perusahaan dimana koperasi berdiri dan melaksanakan usahanya.
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- Memilih dan atau dipilih menjadi Anggota Pengurus dan Pengawas.
- Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak.
- Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi.
- Mendapat bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai jasa usaha masing-masing anggota terhadap koperasi.
Untuk melakukan pendaftaran menjadi anggota, Silahkan menghubungi kami di 021-3450404, PIC sdr. Nunik atau melalui e-mail cs@kopegtelmediatron.com
Syarat menjadi Anggota :
Syarat menjadi Anggota :
- Bersedia membayar Simpanan Pokok sebesar Rp 250.000 (dibayar pertama kali)
- Bersedia membayar Simpanan Wajib sebesar Rp 500.000 (dibayar per bulan)
- Telah membaca dan menyetujui persyaratan sebagai anggota koperasi