Produk Layanan
Langkah-langkah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak,
secara online, cepat dan mudah. Siapkan KTP Anda yang masih berlaku.
Langkah-langkah e-Pajak :
Terima kasih.
Langkah-langkah e-Pajak :
- Masuk ke sistem e-Registration Pajak (ereg.pajak.go.id)
- Daftarkan Account baru pada menu e-Registration
- Isi dengan Lengkap (ingat2 username & password)
- Login ke menu e-Registration dengan memasukkan username dan password yang sebelumnya telah dibuat
- Tentukan jenis Wajib Pajak yang sesuai (Pilih Perorangan)
- Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar (sesuai dengan KTP)
- Klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
- Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
- Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) --> Nomor NPWP sudah terdaftar dan dapat dilaporkan
- Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan dibawa ke Kantor Pajak / dikirim melalui Pos/Jasa Pengiriman untuk mendapatkan Kartu NPWP & Surat Keterangan Terdaftar
- Serahkan formulir paling lambat 30 hari setelah pendaftaran online.
Terima kasih.