Produk Layanan


Langkah-langkah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, secara online, cepat dan mudah. Siapkan KTP Anda yang masih berlaku.

Langkah-langkah e-Pajak :
  1. Masuk ke sistem e-Registration Pajak (ereg.pajak.go.id)
  2. Daftarkan Account baru pada menu e-Registration
  3. Isi dengan Lengkap (ingat2 username & password)
  4. Login ke menu e-Registration dengan memasukkan username dan password yang sebelumnya telah dibuat
  5. Tentukan jenis Wajib Pajak yang sesuai (Pilih Perorangan)
  6. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar (sesuai dengan KTP)
  7. Klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
  8. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
  9. Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) --> Nomor NPWP sudah terdaftar dan dapat dilaporkan
  10. Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan dibawa ke Kantor Pajak / dikirim melalui Pos/Jasa Pengiriman untuk mendapatkan Kartu NPWP & Surat Keterangan Terdaftar
  11. Serahkan formulir paling lambat 30 hari setelah pendaftaran online.
Selamat! Anda telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, segera laporkan ke Mediatron.
Terima kasih.